Kelompok Hercules Ultimatum Polisi
Senin, 26 Desember 2005 | 13:57 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Kelompok Hercules memberikan waktu dua hari kepada Kepala Polda Metro Jaya untuk mengeluarkan tersangka penyerangan kantor harian Indo Pos itu. Mereka mengancam akan mengajukan gugatan praperadilan bila tuntutan itu tidak dipenuhi.
Kuasa hukum Hercules, Ikraman Thalib, menyatakan tuduhan Hercules telah menyerang dan melakukan perbuatan tidak menyenangkan tidaklah beralasan. Menurut dia, polisi pun menuduh Hercules melanggar ketertiban yang dilaksanakan di tempat umum.
"Padahal peristiwa terjadi di lantai 10 sebuah gedung, bukan di tempat umum, unsur yang ditujukan tidak terbukti," kata Ikraman seusai menjenguk kliennya di tahanan Polda Metro Jaya, (26/12).
Setiap Ikraman memberi pernyataan kepada wartawan, rekan-rekan Hercules pun menimpalinya dengan berteriak memberikan mendukung. Proses damai Hercules dengan Indo Pos, kata Ikraman, juga telah menyelesaikan persoalan, "Polisi tak perlu melakukan tindakan lain lagi," katanya.
Loncar Sitinjak, kuasa hukum Hercules lainnya, menegaskan bahwa upaya hukum ini hanya diperuntukkan kepada Hercules bukan kepada enam tersangka lainnya.
Sampai saat ini, puluhan rekan Hercules berada di tempat parkir tahanan Polda Metro Jaya. Mereka menunggu diberi kesempatan menjenguk pria yang disebut-sebut sebagai salah satu preman itu. Yuliawati




Komentar Anda :