|
Polda Akan Tetap Memproses Kelompok Hercules
Senin, 26 Desember 2005 | 15:05 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Polda Metro Jaya tetap akan memproses tujuh orang, termasuk Hercules, yang sudah ditahan sejak Jumat (23/12) karena penyerbuan ke kantor Indo Pos, Selasa (20/12). Penahanan itu didasarkan pada tindak pidana kelompok Hercules, bukan berdasarkan Undang-Undang Pers.
Menurut Juru Bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi I Ketut Untung Yoga Ana, penyerbuan kelompok Hercules ke kantor Indo Pos merupakan reaksi atas suatu pemberitaan. Latar belakang tindakan kelompok Hercules atas Indo Pos itu bukan termasuk delik pidana. "Sementara penyerbuannya termasuk dalam delik pidana," kata Ketut di Jakarta, Senin (25/12).
Pada hari ini Hercules dikunjungi 70 orang, terdiri dari keluarga dan teman-temannya. Loncar Pardomuan Sitinjak yang berbicara atas nama kuasa hukum Hercules meminta kliennya dikeluarkan dari tahanan karena masing-masing pihak, baik dari Indo Pos maupun kelompok Hercules, sudah melakukan perdamaian.
Menurut Loncar, Herkules tidak terlibat, bahkan keberatan disebut sebagai dalang penyerbuan. "Hercules justru melerai dan meredakan situasi," ujarnya.
Meskipun demikian, Ketut menyatakan Polda akan tetap memproses Hercules dan teman-temannya. "Hasil penyelidikan tim penyelidik Polda yang akan menentukan kelompok Hercules dibebaskan atau tidak," ujar Ketut.
Nike Indrieta
INDEKS BERITA LAINNYA :
|