close

Pengacara Minta Herkules Tak Ditahan

Selasa, 27 Desember 2005 | 20:49 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Ikraman Thalib, kuasa hukum Herkules dan keenam rekannya yang ditahan Kepolisian Daerah Metro Jaya, menilai penahanan kliennya dipaksakan. Alasannya, sudah ada perjanjian damai antara Harian Indopos dan kelompok Herkules.

Menurutnya, kedatangan Herkules di Indopos hanya melerai dan tidak melakukan pemukulan. "Hanya 6 rekan Hercules yang melakukan pemukulan," kata Ikraman, di Jakarta, Selasa (27/12), seusai menjenguk kliennya di tahanan.

Ikraman menyayangkan bahwa sampai hari ini Herkules masih ditahan. Ikraman juga menceritakan keadaan Herkules yang sangat kecewa.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kejahatan dan Tindak Kekerasan Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Firli Bahuri, menyatakan, polisi akan terus melakukan penyidikan. "Ada suatu kejadian yang termasuk tindakan pidana, ada yang terluka, ada juga yang dirawat di rumah sakit," kata Firli.

Meskipun tidak ada laporan dari Indopos dan sudah ada perjanjian damai antara kedua pihak, penyidikan akan tetap dilakukan.

Herkules dan keenam rekannya didampingi oleh tim kuasa hukum yang terdiri atas 9 orang, yaitu Ikraman Thalib, Loncar Sitinjak, Frans Afriyatna, Agus Aziz, Agus Kili Kili, Laudin Napitupulu, Pascalina Alwidin, dan Farini Yapon.

Sore tadi hingga malam ini, sejumlah polisi mendatangi kantor Indopos di Jalan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Menurut Direktur Indopos, Joko Intarto, kedatangan polisi dalam rangka proses pembuatan berita acara. "Pak polisi datang karena wartawan kami yang terkena pukul belum bisa memberi keterangan," katanya.

Nieke Indrietta, Elik Susanto-Tempo

  • Share on Facebook
  • Print
  • Send

Komentar Anda :

Kirim Komentar

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan