|
Empat Petugas Pajak Kembali Ditangkap
Rabu, 11 Januari 2006 | 11:37 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Polisi kembali menangkap empat petugas pajak yang diduga terlibat penipuan restitusi pajak ekspor dan merugikan negara hingga Rp 25 miliar dalam waktu enam bulan. Hingga saat ini ada 16 orang yang ditahan karena terlibat aksi penipuan.
"Semuanya (empat orang yang ditangkap) berasal dari Kantor Pelayanan Pajak di Jakarta," kata Kepala Polres Kesatuan Pelaksana Pengamanan Pelabuhan (KP3) Tanjung Priok, Ajun Komisaris Besar Luki Hermawan, di Jakarta hari ini. Keempat pelaku yang ditangkap kemarin berinisial HS, HN, SG, NV berasal dari Kantor Pelayanan Pajak Pademangan.
"Pemeriksaan masih terus dilakukan, dua oknum Bea Cukai saat ini sedang dalam pencarian," ujar Luki. Seorang berinisial BA, petugas Bea Cukai, akan segera ditangkap. Saat ini BA masih cuti di Kantor Pelayanan Bea Cukai Bandung.
Menurut Luki, saat ini polisi masih memburu tujuh tersangka pemalsu dokumen pajak yang merugikan negara Rp 25 miliar.
Seperti diberitakan sebelumnya, polisi telah menahan 12 orang yang diduga terlibat dalam kasus penipuan restitusi (pengembalian pajak), yakni satu orang petugas Bea Cukai berinisial SAR, delapan direktur dari lima perusahaan, dan tiga dari pengusaha pengurus jasa kepabeanan Bandung. Para tersangka dijerat KUHP pasal 263 dengan ancaman hukuman enam tahun, dan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
yuliawati
| Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS.
Ketik TIJAWAB<spasi>brk72077<spasi>komentar dan kirim
ke 9333 |
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|