|
Seorang Lagi Tersangka Restitusi Pajak Ditangkap
Jum'at, 13 Januari 2006 | 18:25 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Seorang lagi tersangka restitusi pajak ditangkap aparat kepolisian. Tersangka berinisial J ditangkap di Bandung dini hari tadi pukul 03.30. Saat ini tersangka tengah diperiksa di Polres KP3 Pelabuhan Tanjung Priok.
J adalah calo faktur pajak untuk pabrik dan ritel di Bandung. Sehari-hari dia berprofesi sebagai konsultan perusahaan pabrik H di Bandung. "Dia mendapat keuntungan 3,5 persen dari nilai faktur," ujar Kapolres KP3 Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Besar Polisi Luki Hermawan.
Hingga saat ini telah 17 orang tersangka yamg berhasil ditangkap. Enam tersangka lain masih dalam pengejaran. Dari pengembangan yang dilakukan polisi jumlah tersangka mungkin akan bertambah hingga lebih dari 50 orang.
Polisi mencurigai keterlibatan warga negara asimg lainnya dengan adanya eksodus warga negara asing khususnya warga negara India. Dari hari Rabu pekan lalu hingga Selasa lalu tercatat 61 orang telah meninggalkan Indonesia. "Sebagian besar menuju Singapura, Malaysia dan Cina," ujar Luki.
Terkait larinya para tersangka yang disinyalir telah berada di luar negeri, Luki mengakui mereka belum sempat dicekal karena kurangnya bukti. Hal ini dikarenakan data-data yang bisa menjadi bukti masih ada di kantor pajak. "Pajak belum kasih data, terbentur bukti jadinya," ujarnya lagi.
shintoko adjie
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|