Warga Mengaku Miskin Dihukum Satu Tahun Penjara

Senin, 16 Januari 2006 | 12:47 WIB

TEMPO Interaktif, Depok:
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Depok, Wasito, mengancam warga yang mengaku miskin akan mendapatkan sanksi pidana. Mengaku miskin padahal kenyataannya mampu, kata dia, tergolong memberikan keterangan palsu sekadar untuk mendapatkan dana konpensasai bahan bakar minyak.

"Kami dari Badan Pusat Statistik sudah bekerja sama dengan Kepolisian Jawa Barat dalam menaganni pengakuan palsu dari warga yang mengaku miskin," ujar Wasito di kantornya, Senin (16/1).

Berdasarkan pengumuman Kepolisian Daerah Jawa Barat No. PENG/ 13/ 10 / 2005 tentang Sanksi Pidana, keterangan palsu keluarga miskin dalam Pasal 269 KUHP ayat 1 menyebutkan ancaman hukumannya penjara paling lama 1 tahun 4 bulan. Pengumuman itu ditandatangani Inspektur Jendral Polisi Edi Darnadi pada 27 Oktober 2005 di Bandung

Wasito menjelaskan, jumlah bantuan langsung tunai di Depok sebanyak 26.328 warga. Sebanyak 545 kartu konpensasi yang di tarik karena salah sasaran atau penerima konpensasi bukan warga miskin.

Rini Kustiani






Komentar Anda

Kirim