Kasus Buruh Masuk Pengadilan Industrial
Rabu, 25 Januari 2006 | 16:22 WIB
TEMPO Interaktif, Tangerang:Para buruh yang berselisih dengan perusahaan nantinya tidak lagi berurusan dengan pengadilan negeri atau pengadilan tinggi tata usaha negera. Terhitung sejak 14 Januari 2006, pengadilan hubungan industrial telah dibuka di masing-masing provinsi.
Untuk Provinsi Banten, pengadilan itu berada di Serang, dengan lima hakim adhoc yang ditunjuk. Tugas para hakim tersebut menyidangkan kasus perselisihan buruh dengan tempat mereke bekerja. Di antara aturan mainnya, kasus perselisih yang ditangani hanya dalam
kurun waktu minimal 140 hari.
Menurut Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia
Provinsi Banten, Alfonso Alwani, para buruh
yang berselisih dan kasusnya dibawa ke pengadilan industrial ada kriteria tertentu. Di antaranya yang bisa diajukan adalah yang menyangkut hak pekerja normatif,
kepentingan fasilitas, transportasi, pemecatan, dan perselisihan antarserikat pekerja.
"Tidak semua kasus yang dibawa ke pengadilan industrial. Kasis yang mengarah tindak kriminal seperti buruh mencuri
atau perbuatan lain di luar perburuhan tetap ditangani hukum pidana," papar Alfonso.
Pengadilan industrial itu juga berlaku bagi
pengusaha. Artinya, jika pengusaha kalah hakim
bisa memvonis perusahaan dengan sita aset. Sebaliknya, apabila pekerja yang menang dalam kasus pemecatan bisa dipekerjakan kembali.
AYU CIPTA





