Polres Depok Sita 15 Liter Formalin

Senin, 20 Februari 2006 | 20:54 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kepala Satuan Narkoba Polres Depok, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Suharto mengatakan, aparat Polres Depok telah menyita 15 liter formalin dari seorang pengusaha tahu bernama Eko Supahwono, 26, di rumah yang sekaligus tempat usahanya yang berlokasi di Jalan H. Koman Muin Rt 04/05 Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Depok, pada 15 Februari 2006.

“Awalnya kami menerima pengaduan dari masyarakat bahwa di daerah ini terdapat pabrik tahu yang dicurigai menggunakan formalin,” kata Suharto kepada Tempo di kantornya, Senin (20/2).

Selain 15 liter formalin, barang bukti lainnya yang diamankan petugas adalah 550 bungkus zat pewarna cap kodok, 8 potong tahu warna putih, 2 potong tahu berukuran besar berwarna putih, dan 2 bungkus adonan tahu. Dugaan yang dijatuhkan kepada pengusaha home industry tahu ini, kata Suharto, adalah mencampurkan formalin dan zat pewarna ke dalam tahu yang diproduksi.

Suharto menjelaskan, tersangka Eko mengaku menggunakan formalin agar bentuk tahu yang dibuat tidak mudah hancur. Dan hal itu dilakukan, kata dia, karena belum ada zat pengganti formalin.

Saat ini, tersangka Eko tidak ditahan karena belum ada hasil uji labolatorium yang membuktikan apakah tahu yang diproduksinya benar-benar menggunakan formalin. “Harus ada hasil lab dulu untuk menindaklanjuti perkara ini,” tegasnya.

Suharto menjelaskan, tersangka Eko dijerat dengan UU No. 7 tahun 1996 tentang pangan dan UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. “Dia dikenakan pasal berlapis,” ujarnya.

Dia juga menghimbau kepada pengusaha agar berhenti menggunakan formalin dalam memproduksi bahan makanan. “Yang jelas, pengusaha yang masih bandel akan kami operasi,” tegasnya.

Mengenai kemungkinan dilakukannya operasi formalin kepada para pedagang yang menjual bahan makanan yang mengandung formalin, Suharto mengatakan, saat ini aparat kepolisian masih berkonsentrasi untuk memberantas penggunaan formalin dari produsen makanan. “Tapi tidak menutup kemungkinan nanti kami juga akan operasi ke pedagang-pedagang,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Seksi Bimbingan Usaha dan Perlindungan Konsumen Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Depok, Amanullah Sarwi, telah memeriksa tiga pengusaha tahu di Depok yang diduga menggunakan formalin.

Namun, ketiga pengusaha kecil pembuat tahu tersebut yang bernama Eno, 45 tahun, Ojo, 50 tahun dan Sudana, 50 tahun tidak dikenakan sanksi dari aparat kepolisian. Disperindag Depok, kata Amanullah, hanya mewajibkan mereka untuk menandatangani surat pernyataan agar tidak menggunakan formalin, pewarna atau bahan kimia lainnya dalam pembutan tahu. “Untuk sementara ini, mereka akan kami bina dulu karena ketiga pengusaha itu termasuk dalam usaha skala kecil menengah,” jelasnya. rini kustiani






Komentar Anda

Kirim