Jakarta Atur Menara
Selasa, 28 Februari 2006 | 03:50 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah DKI Jakarta berencana menentukan titik-titik lokasi pembangunan menara telekomunikasi di Jakarta. "Dalam waktu satu bulan ini," jelas Wakil Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo, di Balai Kota kemarin.
Titik-titik pembangunan menara yang akan ditentukan oleh tim khusus itu akan menjadi rujukan pembangunan menara telekomunikasi. Pembangunan menara diwajibkan menyesuaikan dengan titik lokasi yang sudah ditentukan.
Penentuan titik lokasi menara tersebut, Fauzi menjelaskan, merupakan bagian dari upaya pengaturan menara. "Perlu regulasi yang baik," katanya.
Sampai saat ini jumlah menara di Jakarta sebanyak 1.380 unit. Selain menara telekomunikasi, terdapat juga menara televisi, radio, navigasi penerbangan, Badan SAR, dan BMG.
Pemerintah DKI mengatur keberadaan menara di Jakarta melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2006 mengenai Pembangunan dan Penataan Menara Telekomunikasi. Berdasarkan peraturan itu, pembangunan menara dibagi dalam tiga zona.
Zona I adalah penempatan titik lokasi menara di atas permukaan tanah dengan tinggi maksimal 42 meter dan penempatannya di atas bangunan gedung. Zona II dengan batas ketinggian menara maksimal dari atas tanah 52 meter dan ditempatkan di atas gedung. Zona III adalah pembangunan menara dengan ketinggian maksimal 72 meter.
Fauzi juga menyarankan para operator telekomunikasi sebaiknya mulai memikirkan penggunaan menara pemacar sinyal bersama. Yang terpenting adalah penentuan lokasi yang tepat sasaran.
harun mahbub





