Reynold Panggabean Adukan Pembajakan Lagu

Jum'at, 17 Maret 2006 | 15:01 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Renold Panggabean, pencipta lagu-lagu dangdut, hari ini melaporkan Budi Sokha, pemilik perusahaan rekaman PT Satria Kurnia Irama, ke Polda Metro Jaya atas pembajakan tiga lagu ciptaannya.

Renold didampingi pengacaranya, Jhon Panggabean, mengatakan sejak 2003 sudah 20 perusahaan rekaman yang membajak lagunya. Lima perusahaan diantaranya sudah meminta maaf dan membayar ganti rugi. Lima perusahan itu: Atlantik Record, Purnama, Zairani, Berlian, dan Mahkota.

Adapun 15 perusahaan lainnya di antaranya Blakboard, Musica, dan Ispro. Renold akan menggugat 14 perusahan lainnya apabila tak segera membayar ganti rugi dan meminta maaf.

Nah, tiga lagu buatan Reynold yang dibajak adalah "Liku-liku", "Colak-colek", dan "Wakuncar". Ia memperkirakan kerugian akibat pembajakan hak cipta sekitar Rp 5 miliar. Perhitungannya, jika satu perusahan memproduksi satu juta keping, 15 perusahaan tadi mendapatkan keuntungan sekitar Rp 5 miliar.

Yuliawati






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: