Lia Aminuddin Didakwa Penodaan Agama
Rabu, 19 April 2006 | 21:20 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Lia Aminuddin alias Lia Eden didakwa telah melakukan penodaan terhadap agama, menyiarkan permusuhan atau kebencian terhadap golongan tertentu, dan melakukan perbuatan tak menyenangkan.
Dakwaan ini dibacakan jaksa penuntut dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini. Lia didampingi 12 dari 50 anggota Tim Pembela Kebebasan Beragama yang diketuai Saor Siagian, SH.
Pemimpin Tahta Suci Eden itu diangkut dari markasnya di Jalan Mahoni, Bungur, Jakarta Pusat, bersama 41 pengikutnya ke Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya akhir Desember tahun lalu. Mereka dievakuasi guna menghindari amarah ratusan warga yang unjuk rasa di depan markasnya.
Warga menganggap ajaran yang menahbiskan Lia sebagai Jibril itu sesat dan meresahkan. Sehari setelah menginap di kantor polisi, dia dijadikan tersangka penodaan agama. Hingga kini, Lia masih ditahan di ruang tahanan Polda Metro Jaya.
Di persidangan, setelah pembacaan dakwaan selesai, Lia dengan suara keras mengatakan tidak ada satu orang pun di muka bumi ini yang berhak mengadili Tahta Suci Eden. "Saya menolak sidang ini," katanya.
Seperti Lia, Saor Siagian menolak semua dakwaan. Menurut dia, tindak pidana yang sesungguhnya adalah kekerasan terhadap para pengikut Eden. Ini tidak pernah diselesaikan secara hukum.
Selain itu, kata dia, dakwaan yang ditujukan kepada Lia simpang-siur dan tidak jelas. "Masalah keyakinan diadili, tapi tindak pidana yang sebenarnya ditinggalkan," ujarnya.
Saor memprotes jaksa yang tidak memberikan salinan dakwaan kepadanya. Akhirnya, sidang ditunda hingga Rabu minggu depan.
Puluhan pengikut Lia memberikan dukungan di pengadilan. Mereka datang berseragam baju tanpa lengan dengan hiasan mahkota putih di kepala plus selempang hijau bertulisan "Tahta Suci Eden".
Mereka yang hadir sejak pagi itu membawa plakat bertulisan "God Kingdom Yes, Damai Bersama Jibril". Dawam Rahardjo, tokoh intelektual Islam, ikut hadir di persidangan.
TITIS SETYANINGTYAS




Komentar Anda :