close

Sekolah di Jakarta Butuh Bantuan

Selasa, 25 April 2006 | 20:32 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta meminta bantuan dana dari pemerintah pusat untuk memperbaiki sekolah yang rusak.

"Dalam hal ini Departemen Keuangan dan Bappenas dalam hal anggaran khusus untuk perbaikan sekolah rusak," kata Wakil Gubernur Fauzi Bowo kemarin.

Menurut dia, jika seluruh biaya perbaikan dibebankan kepada pemerintah daerah, proses perbaikan bakal berjalan lamban. Saat ini, kata dia, 50 persen bangunan sekolah yang ada di Jakarta rusak.

Mengenai besaran anggaran yang dibutuhkan, Fauzi justru mengaku tidak mengetahui secara pasti. "Saya tidak tahu berapa besar anggarannya," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Fauzi juga mengomentari kasus sekolah rusak yang ditemui Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam inspeksi mendadaknya di Kepulauan Seribu. Hal ini, menurut dia, menunjukkan perlunya perhatian yang diberikan pada sekolah yang kondisinya belum sesuai dengan standar.

"Yang ditemui Presiden sekolahnya jorok. Gedungnya tidak berarti harus dibongkar semua," katanya. Dia menambahkan, ini merupakan tanda bagi pemerintah provinsi bahwa untuk pengelolaan sekolah diperlukan data yang terperinci.

Beberapa waktu lalu Presiden Yudhoyono mengadakan inspeksi mendadak ke Sekolah Dasar 01 Pulau Kelapa, Kecamatan Pulau Seribu Utara, Kepulauan Seribu. Inspeksi itu membuat Presiden kecewa karena kondisi sekolah tersebut kotor dan jorok.

Berdasarkan data dari Dinas Pendidikan Dasar Provinsi DKI Jakarta, fasilitas yang ada di sekolah itu memang sudah banyak yang rusak. Begitu juga dengan fasilitas kepala sekolah, seperti kursi, meja, dan lemari.

Hanya kursi tamu, papan jadwal, dan papan statistik yang masih dalam keadaan bagus. ANDRY SETYAWAN

  • Share on Facebook
  • Print
  • Send

Topik :

Komentar Anda :

Kirim Komentar

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan