close

MUI DKI Usulkan Perda Antikemaksiatan

Rabu, 26 April 2006 | 01:09 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Majelis Ulama Indonesia DKI Jakarta mengusulkan dibuatnya peraturan daerah mengenai antikemaksiatan. Peraturan itu mengikuti jejak Perda Tangerang tentang Pelacuran dan Miras.

"Aturan yang kami usulkan lebih komprehensif," kata Ketua MUI DKI Jakarta, Hamdan Rasyid, kemarin. Pernyataan itu dilontarkan usai pertemuan 10 ulama dengan Kepala Polda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Firman Gani.

Menurut Hamdan, aturan yang komprehensif memuat hal seperti antiperjudian, antipelacuran, antipornografi dan antiminuman keras. "Segala bentuk kemaksiatan, tak hanya pelacuran dan miras," ujar Hamdan.

Menurut Ketua Umum MUI DKI Jakarta, Munzir Tamam, aturan yang diusulkan tak semata mengikuti aturan di Tangerang. "Konsepnya sejak lama sudah kami pikirkan," ujarnya. Pentingnya aturan itu, katanya, untuk mengurangi kemaksiatan yang telah mewabah di wilayah ibukota.

Dalam waktu dekat, katanya, akan segera dibuat tim khusus untuk menyusun draf Perda Antikemaksiatan. Rujukan pun akan diambil dari draf Perda No 8/2005. Setelah draf rampung, akan diserahkan ke dewan dan pemerintah daerah.

yuliawati

  • Share on Facebook
  • Print
  • Send

Topik :

Komentar Anda :

Kirim Komentar

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan