|
Delapan Buruh Jadi Tersangka
Kamis, 04 Mei 2006 | 13:05 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya, hari ini, menetapkan delapan buruh peserta aksi demonstrasi kemarin di Gedung MPR/DPR sebagai tersangka. Mereka juga ditahan.
Delapan orang itu: Muhammad Saiful asal Tengarang, Herman Josef (Bekasi), Suyanto (Tangerang), Cep Elih Ahmad (Karawang), Priyanto (Tangerang), Zulkifli (Tangerang), Didin Syamsuddin (Tangerang) dan Ismansyah (Tangerang).
Sebelumnya, telah ditangkap 13 orang. Namun, selain delapan orang tersebut tidak terbukti melakukan pelanggaran dan telah dilepas.
Menurut Juru Bicara Polda Komisaris Besar I Ketut Untung Yoga Ana, dari evaluasi polisi, tindakan pengamanan telah sesuai prosedur. Polisi sudah memberi peringatan agar aksi dilakukan secara tertib.
“Karena telah terjadi perbuatan melewati batas terhadap pagar Gedung DPR, pembatas ruas tol dan sejumlah pepohonan, polisi terpaksa membubarkan,” ujarnya.
Mereka ditahan lantaran dianggap telah melakukan tindakan perusakan fasilitas umum, seperti merusak pagar DPR dan menjebol pembatas tol. Seluruhnya dikenakan Pasal 160 dan 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Perusakan Fasilitas Umum.
Untung menambahkan, saat demonstrasi berlangsung, polisi sudah menjembatani pertemuan buruh dengan anggota DPR. Ini dimaksudkan agar jalannya aksi berlangsung tertib.
Awalnya semua berjalan dengan baik. Namun, situasi menjadi tak terkendali. “Dari proses itu, polisi akhirnya mengambil tindakan.”
MUCHAMAD NAFI
INDEKS BERITA LAINNYA :
|