Dishub akan Tingkatkan Pengawasan
Senin, 08 Mei 2006 | 06:03 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Banyaknya angkutan umum yang tidak memasang tanda "dilarang merokok" yang merupakan bentuk pelanggaran dari penerapan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pencemaran Udara dan Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok membuat Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan melakukan pengawasan.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nurachman ketika dimintai tanggapannya mengenai banyaknya angkutan umum yang melanggar mengatakan dinasnya akan meningkatkan pengawasan terhadap angkutan umum yang melanggar. "Kita lakukan terus, kalau ada nanti kita tegur tapi tidak sampai mencabut izin operasional," ujarnya kepada Tempo.
Ia juga mengakui dinasnya telah memberikan tanda "dilarang merokok" dengan menggunakan kertas hasil print-out komputer untuk dipasang di angkutan umum.
Nurachman mengatakan dinasnya dalam setiap rapat selalu membahas tentang penerapan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pencemaran Udara baik tentang pengujian tingkat emisi kendaraan ataupun kawasan dilarang merokok.
ANDRI SETYAWAN





