Mantan Pegawai Pengadilan Menipu

Sabtu, 13 Mei 2006 | 15:11 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Sofyan, 37 tahun, mantan staf kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Barat ditangkap polisi hari Sabtu (13/5). Dia dituduh menipu tetangganya Rp 750 ribu.

Kasus ini terungkap setelah Rais, 60 tahun, tetangganya meminta bantuan kepada Sofyan untuk mengurus kasus sengketa tanah keluarga di Pengadilan Jakarta Barat.

Untuk itu, Rias menyerahkan uang R 750 ribu dan sejumlah berkas kepada Sofyan. Setelah mengunggu lebih dari tiga pekan, tak ada tanda-tanda kasusnya diurus Sofyan. Karena curiga, Rais mengadukan Sofyan ke Polsek Metro Cengkarang.

Polisi menangkap Sofyan di rumahnya Jalan Kalimati RT 12 RW 03 Cengkareng Jakarta Barat Sabtu (13/5) dini hari. Sofyan mengaku dia sudah tidak lagi bekerja di Pengadilan Jakarta Barat. Sejak pertengahan tahun 2005 lalu ia dipecat dari pekerjaannya.

Lelaki yang sudah bekerja selama 10 tahun di Pengadilan itu dianggap melalaikan tugas-tugasnya. Setelah pemecatan itu, dia pindah rumah dari Cipondoh, Tanggerang ke Jalan Kalimati Rt 12 Rw 03 Cengkareng Jakarta Barat. “Saya sering bercerita ke tetangga-tetanga baru, bahwa saya bekerja di Pengadilan Negeri Jakarta Barat,” ujarnya.

Khairunnisa

TOPIK






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: