Berkas Buruh Masuk Kejaksaan
Selasa, 16 Mei 2006 | 12:04 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Berkas perkara delapan buruh yang menjadi tersangka dalam aksi demonstrasi di depan Gedung MPR/DPR pada 3 Mei, dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Juru Bicara Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Komisaris Besar Ketut Untung Yoga mengatakan pelimpahan dilakukan minggu lalu. Saat ini masih diperiksa Kejaksaan Tinggi. “Jaksa punya waktu 14 hari untuk menyelesaikan,” ujarnya siang ini.
Delapan tersangka itu diancam dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, karena bersama-sama melakukan perusakan terhadap barang. Menurut dia, salah satu tersangka juga dikenai Pasal 160 KUHP, karena menghasut orang lain untuk melakukan tindak pidana.
Menanggapi hal ini, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Syukur Sapto mengatakan organisasinya membatalkan rencana untuk menjamin badan delapan para tersangka itu. “Tidak jadi, perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejati.”
ANDRY SETYAWAN





