Pemerintah Tangerang Gugat Balik Lilis

Rabu, 17 Mei 2006 | 17:20 WIB

TEMPO Interaktif, Tangerang:Pemerintah Tangerang berencana mengajukan gugatan balik sesuai jalur hukum terhadap Lilis Lindawati, 36 tahun, atas kasus pencemaran nama baik.

Pengajuan gugatan balik itu dipandang perlu karena proses penangkapan pekerja seks komersial (PSK) sudah sesuai prosedur.

Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Tangerang, Erlan Rusnarlan, mengatakan pihaknya telah menunjuk kuasa hukum
dari Kejaksaan Negeri Tangerang. "Draf materi gugatan sedang disusun dan secepatnya diajukan," kata Erlan kepada wartawan.

Menurut Erlan, dalam perkara Lilis ada indikasi pencemaran nama baik Pemkot Tangerang. Namun Pemkot tetap memberikan kesempatan menempuh jalan damai kepada Lilis.

Lilis telah menggugat Pemerintah Negara Republik Indonesia cq Mendagri cq Gubernur Banten cq Wali Kota Tangerang senilai Rp 500 juta secara perdata. Gugatan didaftarkan pada 1 Mei 2006 dengan kuasa hukum dari Klinik Hukum Persatuan Advokad Indonesia.

ayu cipta






Komentar Anda

Kirim