Ganti Rugi Korban Rel Empat Jalur Tak Merata
Rabu, 24 Mei 2006 | 13:37 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Tak semua rumah di Jatinegara Kaum yang berdekatan dengan proyek rel kereta api empat jalur dibongkar. Masih ada yang belum dapat ganti rugi.
Pembongkaran yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja ini lantaran rumah warga dianggap terlalu dekat dengan rel. Sebab, jarak yang sudah ditentukan adalah 26 meter dari rel.
Di lokasi itu, ada sekitar 50 rumah. Sekitar 30 rumah telah dibongkar sendiri oleh pemiliknya, setelah mendapatkan ganti rugi bangunan Rp 438 ribu per meter.
Sedangkan rumah yang dibongkar paksa, karena pemiliknya tidak bersedia membongkar sendiri. Pemilik rumah beralasan pemberitahuan pembongkaran 30 menit lalu.
“Kami baru menerima pemberitahuan akan dilakukan pembongkaran 30 menit lalu. Jadi belum sempat membongkar sendiri,” kata Haji, 65 tahun, yang mengaku sudah terima uang ganti rugi sebesar Rp 41 juta untuk tanah 4 X 6 meter persegi.
Selain itu, ada tiga rumah yang belum dibongkar. Ada yang masih berselisih tentang besaran uang ganti ruginya. Salah satunya, Hajah Neneng, 59 tahun.
Dia mengaku hanya menerima ganti rugi Rp 30 juta untuk luas bangunan sekitar 180 meter persegi. Dalam Nilai Jual Objek Pajak sebesar Rp 1,7 juta per meter persegi.
Neneng menyesalkan pelaksanaan proyek yang pada setiap pengukuran selalu berubah. Pada pengukuran pertama, tanahnya hanya terpotong dua meter. Pada pengukuran kedua, empat meter. “Ketiga, 6,5 meter dengan panjang sekitar 30 meter,” ujarnya.
Dia juga kecewa, karena surat bukti atas tanahnya berupa akte jual beli tidak digubris. Karena itu, dia mempertanyakan ganti rugi yang hanya Rp 30 juta. “Seharusnya ganti rugi tanah dan bangunan.”
Beberapa bulan silam, dia mengajukan peninjauan kembali. Saat mengajukan, sempat ditawari uang tambahan Rp 10 juta, tapi dia menolak. Dia ingin ada rincian, antara luas tanah milik PJKA dengan luas tanah miliknya, sehingga jelas ganti ruginya.
EKO ARI WIBOWO





