Walhi: Reklamasi Pantai Utara Cacat Hukum
Minggu, 04 Juni 2006 | 22:28 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Wahana Lingkungan Hidup Indonesia menilai rencana pemerintah daerah Jakarta mereklamasi pantai utara Jakarta sebagai tindakan ilegal. "Karena tak memenuhi analisis mengenai dampak lingkungan," kata Direktur Walhi Wilayah Jakarta Selamet Daroyni hari ini.
Amdal yang diajukan oleh pemerintah daerah, kata Selamet, tak mendapat persetujuan Kementerian Lingkungan Hidup. Ia menilai reklamasi pantai hanya mengejar kepentingan bisnis. Adapun dampaknya tak pernah diperhatikan.
"Kawasan hutan lindung Angke yang dulunya seribu hektare kini tinggal 25 hektare," tuturnya.
Direktur Eksekutif Nasional Walhi Chalid Muhammad menambahkan pihaknya menemukan 80 persen perairan pesisir Jakarta tercemar. "Hal itu berkontribusi pada kerusakan dan bencana yang terjadi di wilayah Jakarta, seperti banjir," paparnya.
REZA M





