83 Sopir Transjakarta Dipecat

Selasa, 06 Juni 2006 | 03:07 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Buntut dari terjadinya kecelakaan bus transjakarta belakangan ini, beberapa pramudi (sopir) mendapat sanksi dan teguran. Sanksi tersebut tergantung kesalahan, berupa surat peringatan hingga sanksi pemecatan.

Sejauh ini, dalam catatan Badan Layanan Umum
Transjakarta Busway, sebanyak 12 orang pramudi di
koridor II (Pulogadung-Harmoni) dan III
(Harmoni-Kalideres) mendapat surat peringatan
pertama dan 83 orang pramudi dari koridor I (Blok
M-Kota) telah diberhentikan.

Kepala BLU Transjakarta Bambang Gardjito menjelaskan,
langkah itu bagian dari upaya peningkatan
profesionalitas, sebagai lanjutan dari evaluasi yang
dilakukan menyikapi terjadinya kecelakaan yang
melibatkan bus transjakarta.

Belakangan ini, frekuensi kecelakaan berupa bus
transjakarta menabrak orang memang meningkat. Dalam
catatan Tempo, pernah dalam tiga hari berurutan, dari
Minggu (21/5) sampai Selasa (23/5), tiga orang
tertabrak bus itu. Kecelakaan serupa juga terjadi hari
Minggu (4/5) dengan korban seorang.

Harun Mahbub

TOPIK






Komentar Anda

Kirim