Developer Rumah Dilaporkan Gelapkan Sertifikat

Sabtu, 10 Juni 2006 | 20:18 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Developer Perumahan Puri Intan, di daerah Pegangsaan, Jakarta Utara, dilaporkan oleh pembeli rumah ke Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya, hari ini. Dia dituduh menipu dan menggelapan 28 sertifikat rumah yang bernilai puluhan miliar rupiah.

Tiga orang pembeli rumah itu, Jemmy, 33 tahun, Alice Yahya, 37 tahun, dan Ho Yen Fuk, 27 tahun melaporkan Ilyas Asrori, Direktur PT Mofatama Bangun Nusa yang beralamat di jalan Suryo nomor 31, Kebayoran baru, pengembang perumahan itu.

"Kami lapor ke Polda Metro Jaya karena developer menahan sertifikat rumah, padahal pembayarannya sudah lunas" kata Jemmy.

Yen Fuk yang membeli rumah seharga Rp 341 juta secara tunai pada tahun 2003 malah mendapatkan Akta Jual Beli (AJB) fiktif dari developer.

Menurut Yen AJB itu dikeluarkan bukan oleh notaris Jakarta Utara, melainkan Jakarta Pusat. Seharusnya AJB dikeluarkan oleh notaris di wilayah tempat rumah itu dibeli.

Dari 130 unit rumah yang sudah di beli, developer masih menahan 28 sertifikat rumah. Padahal mereka sudah melunasinya sejak tahun 2003. Harga rumah itu berkisar antara Rp 341 juta sampai Rp 800 juta.

Direktur PT Mofatama Bangun Nusa, Ilyas Asrori belum bisa dikonfirmasi. Tempo sudah mencoba menghubunginya, tapi ponsel Ilyas tak aktif.

Wahyudin Fahmi






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: