Pemerintah Kota Tangerang Tetap Tolak Gugatan Lilis

Senin, 12 Juni 2006 | 16:43 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Persidangan kasus perdata atas nama Lilis Lindawati, 36 tahun, terhadap Pemerintah kota Tangerang berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang tadi.

Agenda sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Joseph P. Ziraluo itu adalah mendengarkan jawaban pemerintah kota atas gugatan Lilis.

Menurut kuasa hukum pemerintah Kota Tangerang, Diniarti, pihaknya menolak gugatan Lilis yang menuntut Rp 500 juta.

"Kita tolak, penangkapan Lilis dilakukan sudah
sesuai prosedur," kata Rezki usai persidangan.

Persidangan berlangsung sepi, hanya beberapa
pengunjung yang hadir. Bahkan Lilis sebagai penggugat pun tidak nampak batang hidungnya di persidangan. Lilis hanya diwakili pengacaranya Julianto T Pakpahan dan dua rekannya.

Karena Pemkot bersikukuh menolak gugatan Lilis, persidangan akan dilanjutkan pada Kamis, (15/6).

Seperti diketahui proses persidangan berlanjut lantaran mediasi kedua belah pihak yang diperantarai hakim Suprapto menemui jalan buntu.

Sementara itu di tempat terpisah, Wali Kota Tangerang Wahidin Halim kembali menegaskan bahwa terkait dengan gugatan Lilis, dan sejumlah pernyataan pejabat Pemkot tentang siapa Lilis, itu merujuk dari hasil
persidangan tindak pidana ringan (tipiring).

"Soal dilaporkannya Sekretaris daerah (Sekda) Harry Mulya Zein terkait dengan pernyataannya di media massa itu terlalu berlebihan," kata Wahidin. ayu cipta






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: