Wali Kota Tangerang Akan Dipanggil
Rabu, 14 Juni 2006 | 05:37 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Polda Metro Jaya akan memanggil Wali Kota Tangerang, Wahidin Halim, untuk dimintai keterangannya terkait kasus korupsi pembebasan lahan Bandara Soekarno-Hatta dengan perkiraan awal merugikan negara Rp 2,537 miliar.
"Untuk kepentingan penyidikan, pemanggilan untuk dimintai keterangan akan dilakukan," ujar Direktur Kriminal Khusus, Komisaris Besar Sigit Sudarmanto, di Jakarta kemarin.
Sampai saat ini, kata Sigit, belum ditentukan jadwal pemanggilan Wahidin. Wahidin akan dimintai keterangan mengingat posisinya sebagai Ketua Panitia Sembilan. Panitia ini merupakan tim pembebasan lahan.
Selain Wahidin, yang turut menjadi panitia adalah Asisten II Pemerintah Kota Tangerang dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Tangerang. Beberapa anggota Panitia Sembilan telah dimintai keterangan (Kepala BPN dan Asisiten II).
Sejauh ini kepolisian menahan empat orang sebagai tersangka pelaku korupsi pembebasan lahan, yaitu AS, Lurah Sela Pajang dan HN, Lurah Benda. Selain itu, AI, petugas Dinas Pertanian Kotamadya Tangerang dan HH, petugas Badan Pertanahan Nasional Pemerintah Tangerang. Keempatnya merupakan petugas teknis untuk menentukan status tanah dan tim teknis penilaian pembayaran tanah.
yuliawati





