Dua Camat Terkait Kasus Bandara Ditahan
Minggu, 18 Juni 2006 | 03:34 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Dua camat di Kota Tangerang, Camat Negalsari, Muhammad Nape, dan Camat Benda, Achmad Fuad, mendekam di tahanan Polda Metro Jaya. Keduanya menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi dalam pembebasan lahan untuk perluasan Bandara Soekarno-Hatta.
"Mereka telah ditahan sejak pemeriksaan kemarin," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sigit Sudarmanto kepada Tempo di Jakarta kemarin. Keduanya menjalai pemeriksaan intensif penyidik sejak Jumat (16/6) siang. Pada malam harinya dua camat ini ditetapkan sebagai tersangka.
Dari pembebasan lahan seluas 80 hektare, polisi menemukan indikasi awal kerugian negara sebesar Rp 2,537 miliar. Dalam pembebasan itu, tanah darat dihargai Rp 150 ribu per meter persegi dan tanah sawah Rp 100 ribu per meter persegi. 40 persen dari 80 hektare adalah tanah sawah. Namun dalam pelaksanaanya tanah sawah dihargai dengan harga tanah darat.
Menurut Sigit, polisi akan terus mengembangkan penyidikan. Fokus pemeriksaan adalah terhadap orang-orang yang dekat dengan para tersangka. Dari situ kasus ini akan semakin diperdalam. Bertambahnya tersangka sangat memungkinkan. "Ini kasus korupsi, yang akan menjadi tersangka masih banyak," kata Sigit.
M. Nafi





