Pejabat Angkasa Pura Akan Dipanggil Paksa
Selasa, 20 Juni 2006 | 19:51 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Dua pejabat PT Angkas Pura akan dipanggil paksa oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus korupsi pembebasan lahan Bandara Soekarno Hata.
“Pemanggilan kedua telah kami sampaikan hari ini,” kata Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sigit Sudarmanto kepada Tempo di Jakarta, Selasa (20/6).
Kedua pejabat tersebut yaitu Sugiri yang bertindak atas penanggung jawab aset PT Angkasa Pura dan Endar Muda Nasution selaku manajer penjaga aset.
Sigit mengatakan, panggilan paksa dilaksanakan jika pada panggilan kedua, mereka tidak datang. “Kapan pemeriksan kedua saya lupa,” katanya.
Dia belum bisa memastikan keterlibatan dua orang itu. Tetapi hasil pengakuan para tersangka yang sudah diperiksa menyebutkan kedua pejabat Angkasa Pura itu terlibat.
Selain dua orang itu, polisi telah menjadwalkan walikota Tangerang Wahidin Halim. “Kita sudah jadwalkan semua yang berkaitan dengan tinda pidana ini akan diperiksa, namun belum pasti kapan waktunya,” kata Sigit.
Dalam kasus ini polisi telah menahan enam orang, dua orang lurah, dua camat, dan dua pejabat Pemerintah Kota Tangerang. Mereka telah melakukan penggelembungan harga tanah seluas 80 hektare. Akibatnya negara dirugikan Rp 2,537 miliar.
M. Nafi





