Berkas Playboy Akan Diserahkan ke Kejaksaan
Jum'at, 30 Juni 2006 | 16:20 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Polisi telah menetapkan Pemimpin Redaksi Majalah Playboy, Erwin Arnada, sebagai tersangka. Begitu juga dua model majalah tersebut, yaitu Kartika Oktavina Gunawan dan Andara Early.
Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Adang Firman, mengatakan pemeriksaan terhadap ketiga orang tersebut telah dilakukan. Penyidik telah meminta keterangan atas ketiganya, dan berkasnya telah selesai. Rencananya minggu depan berkas mereka akan diserahkan ke kejaksaan. "Tersangka ada tiga orang, berkasnya Senin besok akan diajukan ke kejaksaan," kata Adang, seusai menjalankan salat Jumat di Mapolda Metro Jaya, hari ini.
Penetapan tersangka itu terkait laporan Masyarakat Anti Pembajakan dan Pornografi Indonesia (MAPPI). Dalam laporan tersebut, ketiganya dianggap telah melanggar pasal 282 KUHP tentang Tindak Pidana Susila.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Muhamad Zaelani, pemeriksaan Erwin dilakukan kemarin, demikian juga dengan Kartika dan Andara. Dalam pemeriksaan tersebut ditetapkanlah ketiganya sebagai tersangka.
Muhammad Nafi





