BPK Menilai Bupati Lalai dalam Proyek Lingkar Selatan
Selasa, 04 Juli 2006 | 03:08 WIB
TEMPO Interaktif, Tangerang:Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai Bupati Tangerang, Ismet Iskandar, telah lalai dalam mengambil kebijakan atas pekerjaan Proyek Jalan Lingkar Selatan sehingga pelaksanaan proyek senilai Rp 95 miliar itu menyimpang dari peraturan perundangan.
"Kondisi di lapangan dengan hasil audit kami sangat jauh berbeda," ujar Kepala Perwakilan BPK di Jakarta, Hadi Priyanto, kepada wartawan di kantor DPRD Kabupaten Tangerang, Tigaraksa, kemarin.
Kini proyek jalan sepanjang 31 kilometer itu terbengkalai dan kasus ini dalam penyidikan Kejaksaan Tinggi Banten. Dua pejabat Pemerintah Kabupaten Tangerang, yaitu Maryoso, mantan Kepala Dinas Pekerja Umum Binamarga dan Pengairan Kabupaten Tangeran, dan Muchtar Lutfi, mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Tangerang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini.
Hadi mengatakan kelalaian Bupati dalam hal ini terletak pada kebijakan atas penunjukan langsung, perhitungan bunga dan kajian atas kontrak sepenuhnya dilakukan oleh tim evaluasi dan bupati menyetujui pembayaran tahap pertama dengan tanpa memperhatikan prestasi fisik pekerjaan.
"Dari nilai kontrak sebesar Rp 95 miliar terkoreksi sebesar Rp 81 miliar sehingga ada perbedaan dari nilai kontrak dan hasil audit BPK," kata Hadi. Dia menegaskan hal ini berpotensi kerugian negara sebesar Rp 14 miliar.
Karena tersandung masalah ini, proyek peningkatan jalan dan pembangunan jembatan Kranggan pada ruas Jalan Serpong hingga Tigaraksa tidak dapat segera dimanfaatkan secara tepat waktu sesuai dengan tujuan pembangunan Proyek Jalan Lingkar Selatan semula.
Joniansyah





