Bos Pabrik Ekstasi Cikande Diancam Hukuman Mati
Selasa, 04 Juli 2006 | 16:06 WIB
TEMPO Interaktif, Tangerang:Setelah 11 terdakwa kasus pabrik ekstasi Cikande diancam hukuman mati pekan lalu, hari ini bos produsen narkoba, Beni Sudrajad, dan Direktur PT Sumako Jaya Abadi, Iming Santoso, diancam hukuman mati pula.
Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Negeri Tangerang. Di hadapan majelis hakim yang diketuai Zaid Umar Bob Said, tim jaksa dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri Tangerang mendakwa Beni dan Iming telah melakukan kegiatan membuat ekstasi secara terorganisir. Pembuatan ekstasi di tiga tempat terpisah itu didanai Peter Wong dari Hongkong.
Kedua terdakwa didakwa dengan pasal berlapis di antaranya pasal 59 ayat (1) b jo ayat (2) UU No. 5 tahun 1997 tentang psikotropika, dengan ancaman maksimal hukuman mati dan denda Rp 750 juta.
Sidang ini ditunda hingga Jumat (7/7) untuk mendengarkan eksepsi (nota keberatan) terdakwa.
Ayu Cipta





