Kajati DKI Akan Diperiksa
Jum'at, 07 Juli 2006 | 02:41 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) telah mengeluarkan surat perintah pemeriksaan terhadap Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Rusdi Taher, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Nurrohmat, dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Dimas Sukadis.
Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan, Togar Hutabarat, mengatakan surat perintah pemeriksaan itu dikeluarkan untuk menindaklanjuti disposisi dari Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh.
"Hari ini surat perintah pemeriksaannya dikeluarkan," kata Togar di kantornya, kemarin. Togar mengatakan Jamwas juga akan memanggil ketiga jaksa tersebut.
Rusdi Taher, Nurrohmat, dan Dimas Sukadis akan diperiksa terkait adanya dua rencana tuntutan (rentut) yang isinya berbeda dalam kasus pengedaran narkoba seberat 20 kilogram dengan terdakwa Hariono Agus Tjahyono. Dua rentut berbeda itu terungkap dalam pemeriksaan Majelis Kehormatan Jaksa yang sebelumnya memeriksa kasus pelanggaran yang dilakukan empat jaksa, yaitu Danu A. Sebayang, Ferry ND Panjaitan, R. Jeffri Pawuai, dan Agustinus O Mangontan.
Keempat jaksa itu dianggap telah melanggar perintah dengan hanya menuntut selama tiga tahun penjara terhadap terdakwa kasus pengedaran narkoba seberat 20 kilogram, Hariono Agus Tjahyono. Padahal atasan keempat jaksa tersebut telah memerintahkan tuntutan di atas sepuluh tahun terhadap Hariono. Berdasarkan rekomendasi MKJ, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh, telah menjatuhkan sanksi terhadap keempat jaksa penuntut umum.
Agoeng Wijaya





