Pemusnahan Barang Haram

Kamis, 13 Juli 2006 | 11:31 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Kepolisian Resor Jakarta Timur bersama Pemerintah Kota Madya Jakarta Timur memusnahkan berbagai barang bukti hasil razia barang haram di wilayah itu, periode Januari-Mei 2006.

Dalam pemusnahan yang dilaksanakan pagi ini di depan kantor Wali kota Madya Jakarta Timur, barang buktinya adalah 15.428 botol minuman keras, 110 kilogram ganja, 207,4 gram putaw, 15,07 gram sabu dan 89 butir ekstasi.

Menurut Kepala Kepolisian Sektor Jakarta Timur, Robinson Manurung, hasil razia ini merupakan kerja sama seluruh pihak kepolisian Jakarta Timur. “Seluruh Polsek dan Polres terus melakukan kegiatan serupa demi menekan peredaran barang-barang haram,” katanya.

Dalam pemusnahan, polisi juga menghadirkan dua tersangka: MA dan ZZ, pengedar ganja asal Aceh dengan barang bukti 25 kilogram. Mereka ditangkap di daerah Pulogadung, Jakarta Timur, Mei 2006.

Hingga berita ini ditulis, pemusnahan masih dilakukan. Untuk barang psikotropika, dimusnahkan dengan cara dibakar di enam tong pembakaran. Sedangkan minuman kerasdihancurkan dengan cara dilindas oleh traktor mesin giling.

ZAKY ALMUBAROK

TOPIK






Komentar Anda

Kirim