Kaukus Lingkungan Tolak Jalan Tol Dalam Kota
Senin, 24 Juli 2006 | 21:16 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Rencana DKI Jakarta membangun enam ruas jalan tol dalam kota ditentang Kaukus Lingkungan Hidup Jakarta. "Selain menyalahi aturan, jalan tol itu dapat mendorong masyarakat menggunakan kendaraan pribadi," kata Tubagus Haryo Karbyanto, Koordinator Kelompok Kerja Udara dan Transportasi Kaukus, hari ini.
Menurut Tubagus, pembangunan jalan tol itu menyalahi Surat Keputusan Gubernur Nomor 84 Tahun 2004 tentang Pola Transportasi Makro dan Peraturan Daerah Nomor 84 Tahun 1999 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah.
Menambah ruas jalan di Jakarta, kata Tubagus, sama dengan menambah jumlah kendaraan. Jumlah kendaraan bermotor di Jakarta meningkat 10 persen per tahun, sedangkan kemampuan menambah panjang jalan hanya 1 persen per tahun.
Wakil Gubernur Fauzi Bowo mengaku soal rencana pembangunan jalan tol itu belum dibahas dalam pola transportasi makro. "Tapi, jika ada perubahan pola transportasi, pola transportasi makro bisa diubah," kata Fauzi.
Keenam ruas jalan tol dalam kota itu adalah tol Ulujami-Kota, Bekasi-Kalimalang, Tomang-Kampung Melayu, Pasar Minggu-Casablanca, Rawa Buaya-Pulo Gebang, dan Kemayoran-Kampung Melayu.
Pembangunan jalan sepanjang 85,28 kilometer itu diperkirakan akan menelan biaya Rp 23 triliun. Jalan tol tersebut akan dibuat sebagai jalan layang.
Indriani Dyah S





