Terdakwa Hukuman Mati tak Membela Diri
Senin, 24 Juli 2006 | 22:41 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Tiga orang terdakwa kasus pengedaran dan kepemilikan 57.000 pil ekstasi tak mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum. Padahal dakwaan jaksa mengancam mereka dengan hukuman mati.
Kuasa hukum terdakwa, Marshal Saut Josac, mengatakan, pernyataan keberatan atas dakwaan jaksa akan tertuang dalam nota pembelaan para terdakwa. ''Semua akan tertuang di pledoi,'' kata Marshal.
Ketiga terdakwa itu Lim Marika, Joy Kusumah, dan Poni Chandra. Dalam persidangan hari ini, Poni Chandra tak hadir dengan alasan sakit.
Ketua Majelis Hakim Karel Tuppu sempat mempertanyakan surat dokter sebagai bukti bahwa terdakwa sakit kepada jaksa Fahmi Husni. Namun jaksa tak bisa menunjukkan surat dokter itu. ''Sya peringatkan jaksa untuk bisa menunjukkan surat itu,'' kata Karel.
Menurut Karel, karena tidak ada eksepsi dari terdakwa, sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan para saksi. Hal itu akan dilangsungkan pada persidangan Senin pekan depan.
Sandy Indra Pratama





