Literan Kurang, Pompa Bensin Disegel
Kamis, 27 Juli 2006 | 00:07 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyegel tiga keran pengucur premium stasiun pengisian bahan-bakar umum (SPBU) 34.13415 di Jalan R. Soekamto, Pondok Kopi Jakarta Timur. Penyegelan dilakukan lantaran takaran premium yang dikeluarkan pompa bensin itu tidak sesuai dengan meteran pengukur.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil dari Badan Metrologi Dinas Perindustrian DKI Jakarta, Andi Syafrudin, mengatakan, batas toleransi plus-minus 5 persen. “Misalnya, dari 20 liter, toleransinya plus-minus satu liter,” kata Andi, di Jakarta, Kamis (27/7).
Menurut Andi, jika bahan bakar minyak yang dikeluarkan mesin (dispenser) melebih lima persen, pompa bensin akan dilaporkan ke Pertamina. Sebab, itu merugikan perusahaan termasuk stasiun itu sendiri. Sebaliknya, jika minusnya di bawah lima persen, pompa bensin akan disegel karena merugikan konsumen.
Di pompa bensin yang disegel, kata Andi, yang keluar dari dua dispenser kekurangannya mencapai 1,2-1,3 liter untuk tiap 20 liter bensin. “Setelah disegel, pompa dilarang menjual bensin sampai mesinnya dibetulkan,” kata Andi.
Muchamad Nafi





