Pengedar Ganja Ditangkap
Senin, 31 Juli 2006 | 12:21 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Gindar Mas Bukit, 36 tahun, pengedar ganja ditangkap petugas Polres Kota Depok Sabtu (29/7) lalu. Dari tangan tersangka disita 34 kilogram ganja kering senilai Rp 36 juta.
"Dia kami tangkap saat sedang tidur dirumahnya di Jalan Joe Jagakarsa, Jakarta Selatan, pukul 16.30 WIB," kata Ajun Komisaris Polisi Suharto, Kepala Satuan Narkoba Kota Depok hari ini.
Di rumah tersangka polisi juga menemukan ganja yang ditaruh di dua karung plastis. Dengan barang bukti itu, polisi pun menggelandang pelaku ke Polres Depok.
Ketika diperiksa, Gindar mengaku ganja itu bukan miliknya. "Itu titipan teman saya bernama Tengku," ujarnya. Kini polisi masih mengejar Tengku.
ENDANG PURWANTI





