Polisi Tangkap Pelaku Kawin Kontrak

Selasa, 01 Agustus 2006 | 21:42 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Kepolisian Wilayah Bogor dan Kantor Imigrasi Bogor menangkap enam pasangan kawin kontrak di daerah Warung Kaleng, Desa Tugu, Cisarua, Kabupaten Bogor. "Mereka melanggar undang-undang perkawinan," kata Kepala Kepolisian Wilayah Bogor, Komisaris Besar Sukrawadi, hari ini.

Menurut Sukrawadi, polisi merazia pasangan kawin kontrak setelah menerima laporan warga. Dalam razia yang digelar Senin (31/7) pukul 21.00 lalu, polisi menahan enam pasangan kawin kontrak di beberapa vila yang mereka sewa.

Saat razia, polisi dan petugas imigrasi mendatangi sejumlah vila yang sering dijadikan tempat tinggal warga Arab selama di daerah Warung Kaleng. Di beberapa vila itu, polisi menemukan enam pasangan kawin kontrak.

Dian, sebut saja namanya begitu, misalnya, baru dua hari kawin kontrak dengan warga Timur Tengah yang tingal di Salemba, Jakarta Pusat. Rencananya, Dian akan dikontrak selama tiga bulan.

Namun yang menjadi wali bukanlah orang tua Diana melainkan perantaranya yang bernama Salim. Usai akad nikah, Salim mendapatkan bagian sebesar Rp 1,5 juta,
sisanya dipegang Diana.

Deffan Purnama






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: