Polisi Periksa Enam Korban Penggusuran
Senin, 07 Agustus 2006 | 13:56 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Enam warga korban penggusuran di RT 7 dan 8 RW 4 Mangga Besar, Jakarta Barat, diperiksa Kepolisian Resor Jakarta Barat, sejak kemarin malam hingga siang ini.
Mereka dituding melakukan perusakan pagar pembatas di atas tanah yang masih disengketakan. Warga yang diperiksa adalah Handoko, 48 tahun, Syaiful (26), Arifin (22), Agus Syahroni (17), Suparman (52) dan Agus Suratman (41). Kuasa hukum mereka, Lius Sungkarisma, ikut diperiksa.
Handoko menjelaskan, aksi perusakan dilakukan lantaran warga marah karena tanah seluas 1.700 meter persegi yang ditempati oleh 38 kepala keluarga itu dipagari. Padahal, tanah yang diklaim milik Zubaedah Pujiati itu masih dalam status quo.
Warga menolak pemagaran, karena sebelumnya komisi A DPRD sudah menentukan status quo itu. “Berarti, kami maupun Zubaedah tidak boleh melakukan apa pun,” ujar Handoko.
Warga merasa belum mengetahui maksud dari pemeriksaan ini. “Yang kami tahu alasannya perusakan pagar beton sepanjang 6 meter,” kata Suparman.
NININ P. DAMAYANTI





