Lieus Sungkharisma Jadi Tersangka

Senin, 07 Agustus 2006 | 23:57 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Polisi menetapkan Ketua Partai Reformasi Tionghoa Indonesia, Lieus Sungkharisma, menjadi tersangka atas kasus perusakan pagar pembatas tanah sengketa di RT 7 dan RT 8 RW 4 Mangga Besar Jakarta Barat hari ini.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jakarta Komisaris Polisi Hendro Pandowo mengatakan Lieus melanggar pasal 170 KUHP mengenai perusakan.

Tersangka lain dalam kasus itu adalah tiga warga , yaitu Saiful, Arifin dan Agus Sahroni. “Handoko, Suparman dan Agus Suratman sudah dilepaskan,” kata Lieus Sungkharisma, yang menjadi kuasa hukum warga, kepada Tempo hari ini.

Lieus sendiri belum menentukan siapa yang akan menjadi kuasa hukumnya. "Tadi teman-teman dari Lembaga Hukum PP Muhamadiyah sudah datang, “ ujarnya.

Sejak Minggu malam, Lieus bersama enam warga korban penggusuran di RT 7 dan 8 RW 4 Mangga Besar, Jakarta Barat, diperiksa Kepolisian Resor Jakarta Barat.

Mereka dituding melakukan perusakan pagar pembatas di atas tanah yang masih disengketakan pada Kamis (27/7). Perusakan itu dilakukan lantaran warga marah karena tanah seluas 1.700 meter persegi yang ditempati oleh 37 kepala keluarga itu dipagari. Padahal, tanah yang diklaim milik Zubaedah Pujiati itu masih dalam status quo.


Ninin Damayanti






Komentar Anda

Kirim