Tahanan Narkotik di Cipinang Buron
Rabu, 09 Agustus 2006 | 02:44 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Seorang narapidana kasus ganja bernama Hamiruddin alias Amir, 33 tahun, warga RT 04/09 Pancoran Mas, Depok, melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, kemarin sekitar pukul 11.30 WIB.
Keterangan yang diperoleh dari sumber Tempo menyebutkan, Hamiruddin kabur dengan memakai identitas tamu. Awalnya, tahanan didatangi adiknya bersama tukang ojek yang terlebih dulu meninggalkan kartu tanda penduduk untuk ditukar dengan kartu identitas tamu.
Selama di ruang besuk, Hamiruddin beserta adiknya bercakap-cakap. Pada saat itu, tukang ojek yang bernama Dedi Setiawan, 37 tahun, dimintai identitas tamunya oleh adik tahanan itu, dengan alasan hendak membeli rokok.
"Saya sempat menolak memberi. Tapi dia (adik Hamiruddin) mengatakan, 'Gampang, nanti saya urus,' dan saya memberikannya," katanya kepada Tempo lewat telepon.
Setelah itu, dua orang tersebut tidak kembali lagi. Lalu Dedi Setiawan melaporkan kepada petugas jaga penjara Cipinang. "Saya malah dikira sekongkol dengan mereka, padahal saya tidak tahu apa-apa," katanya.
Petugas akhirnya menyerahkan Dedi ke Kepolisian Sektor Jatinegara untuk dimintai keterangan. Sumber di Polsek Jatinegara mengemukakan, "Dia (tukang ojek) sekarang dilepas, karena tidak terbukti bekerja sama," ujarnya.
Ketika ditanyai kenapa ia ikut membesuk, Dedi mengatakan karena adik Hamiruddin belum membayar sewa ojeknya Rp 25 ribu. "Dia menjanjikan membayar di dalam," ujarnya.
Sementara itu, sumber di penjara Cipinang mengatakan, "Dia (Hamiruddin) diduga sempat ganti baju di dalam kamar mandi, karena narapidana mempunyai baju khusus. Jadi tidak ketahuan petugas," katanya.
Saat keluar, petugas tidak memeriksa foto yang ada dalam KTP tukang ojek dengan orang yang mengambilnya. Petugas juga tidak memeriksa cap di tangan Hamiruddin. "Kalau tamu dicap di tangannya, mungkin petugas tidak memeriksa cap tersebut," katanya. Buntut dari kaburnya tahanan itu, petugas jaga berinisial GT (bertugas pemeriksa KTP) dan SDD (petugas jaga besuk) diperiksa.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta Gusti Tamardjaya membenarkan, seorang narapidana ganja dari penjara Cipinang kabur. Ia mengakui ini merupakan kelalaian petugas.
"Petugas LP lalai bekerja, sehingga mengakibatkan narapidana tersebut kabur," katanya.
Petugas yang bertanggung jawab atas kaburnya tahanan, kata dia, akan dikenai sanksi yang sesuai dengan hukum. "Sanksinya bisa penurunan jabatan, tidak ada kenaikan gaji, hingga pemecatan," ujarnya.
Gusti menjelaskan, saat kejadian area di lingkungan penjara Cipinang sedang ramai pengunjung sehingga petugas tidak bisa menjalankan tugas sebagaimana mestinya.
Ia juga membenarkan, narapidana tersebut memanfaatkan tukang ojek dalam aksinya meloloskan diri dari ruang tahanan penjara Cipinang. "Laporan itu betul," ucapnya.
Sekarang ini pihaknya akan memproses lolosnya narapidana Hamiruddin bekerja sama dengan pihak kepolisian.
Narapidana tersebut terkait dengan kasus ganja dan divonis selama delapan tahun oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Tahanan itu sudah masuk lembaga pemasyarakatan sejak 24 Maret 2006.
ZAKY ALMUBAROK





