Vonis Kasus Penganiayaan Anak Ditunda

Rabu, 09 Agustus 2006 | 15:18 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:

Sidang putusan kasus dugaan penganiayaan terhadap Ismi Soraya, 10 tahun, oleh pemilik dan pengelola Yayasan Ibu Sury, Rabu (9/8) ini ditunda. Hal tersebut dikarenakan Hakim Ketua, Syafaruddin, tidak dapat hadir. "Sidang putusan ditunda Senin depan (14/8). Karena hakim ketua berhalangan, beliau menghadiri acara bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla," kata Agus Hariyadi, hakim anggota didampingi hakim anggota lainnya F.Willem S, di Pengadilan Negeri Bekasi.

Semestinya, sidang ini akan membacakan putusan terhadap Suryati Fatimah, 53 tahun, dan suaminya Teddy Setiawan 58 tahun pemilik dan pengelola Yayasan Ibu Sury. Mereka diduga melanggar Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Juga akan dibacakan putusan terhadap kedua anaknya yaitu Muhamad Arry Sanjaya, 23 tahun, dan Fitri Nani Pratiwi, 19 tahun, karena diduga menganiaya dan membantu melakukan usaha perdagangan anak.

Persidangan yang dimulai pukul 13.30 WIB hanya berlangsung selama lima menit. Setelah itu, empat terdakwa diiringi pengacaranya, Refer Harianja, meninggalkan ruang persidangan menuju penjara Kejaksaan Negeri Bekasi yang berada disebelah pengadilan negeri.


Rudy Prasetyo

TOPIK






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: