DPRD Sesalkan Mahkamah Agung

Kamis, 10 Agustus 2006 | 13:11 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
DPRD DKI Jakarta menyesalkan keputusan Mahkamah Agung yang mencabut tiga Peraturan Daerah (Perda) rumah sakit menjadi perseroan terbatas. "Dasar pertimbangan MA untuk mengambil keputusan tidak semuanya benar," kata Thamrin, anggota Komisi A, dalam rapat paripurna DPRD di Jakarta hari ini.

Ketiga perda itu adalah Nomor 13 Tahun 2004 mengenai rumah sakit haji Jakarta, Perda Nomor 14 Tahun 2004 mengenai rumah sakit Cengkareng, dan Perda Nomor 15 Tahun 2004 mengenai rumah sakit Pasar Rebo.

Komisi A membantah bahwa perubahan menjadi PT berorientasi mencari keuntungan semata. Apalagi melupakan fungsi sosial seperti melayani rakyat miskin. "Tiga rumah sakit tersebut masih menjalani fungsi sosial," kata Thamrin. Contohnya, kata dia, rumah sakit tersebut memberikan tarif Rp 20 ribu untuk kelas III, padahal tarif sesungguhnya adalah Rp 90 ribu.

Komisi B juga berpendapat senada. Mereka mengeluarkan catatan bahwa Rumah Sakit Cengkareng telah melayani 10.899 pasien miskin, Rumah Sakit Pasar Rebo sebanyak 3.459 pasien, sedangkan Rumah Sakit Haji sebanyak 1.026 pasien.

Komisi B menilai berubahnya status menjadi PT, rumah sakit menjadi lebih profesional dalam mengelola perusahaan. "Jadi jelas keberadaan PT rumah sakit membawa dampak positif," kata Sekretaris Komisi B, Nurmansjah Lubis.

Di sisi lain DPRD menilai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kurang mensosialisasikan perda itu sehingga menimbulkan persepsi negatif. “Tapi nasi sudah menjadi bubur,” kata Nurmansjah.

INDRIANI DYAH

TOPIK






Komentar Anda

Kirim