KPK Tahan Tersangka Baru Korupsi Busway

Kamis, 10 Agustus 2006 | 21:42 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan tersangka kasus korupsi pengadaan bus untuk proyek busway.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Bidang Penindakan Tumpak Hatorangan Pangabean mengatakan, hari ini KPK resmi menahan tersangka kasus korupsi pengadaan busway Budi Susanto mantan Direktur Utara Armada Usaha Bersama.

"Sebenarnya BS sudah kami tetapkan sebagai tersangka pada beberapa waktu lalu, namun baru hari ini dilakukan penahana paksa terhadap BS," katanya kepada wartawan di kantor KPK, Kamis (10/8).

Tersangka diperiksa di kantor KPK sejak pukul 13.30 WIB dan baru keluar untuk dibawa ke Polda Metro Jaya pukul 20.35 WIB. Saat akan dibawa ke Polda, BS mengenakan kemeja putih celana hitam dan menggunakan jaket hitam. Ketika wartawan hendak mewawancarainya, BS hanya diam dan menutup muka dengan menyilangkan tangan.

Tumpak menambahkan, modus yang digunakan BS dengan melakukan penggelembungan dana untuk pengadaan bus pada periode 2003 dan 2004 dengan total 89 unit senilai Rp 87,7 miliar yang terdiri dari anggaran 2003 Rp 20 miliar dan 2004 Rp 37,7 miliar. "Kasus ini telah merugikan negara Rp 14 miliar," kata Tumpak. Sebelumnya KPK juga telah menahan mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Rustam Effendi pada 13 Juni 2006.

Menurut Tumpak, tersangka telah menaikkan harga kontrak yang tidak sesuai dengan Kepres 18 tahun 2004 dan Kepres 80 tahun 2003 tentang pengadaan barang dan dugaan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo. UU No. 31 tahun 1999 jo UU 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 dan 56 KUHP. "Kasus displit (dipecah) menjadi dua perkara," katanya.

Dia menambahkan, sejak dilakukan tender, pelaksanaan proyek busway sudah tidak beres, yaitu pada proses desain dan pelaksanaannya dilakukan oleh BS. Selain itu, pengadaan perusahaan pendamping juga ditangani oleh BS.

Terkait penyitaan aset, Tumpak mengatakan KPK sudah mengajukan penyitaan beberapa bus, namun KPK belum tahu apakah penyitaannya sudah dilakukan. "Penyitaan terhadap aset milik pribadi tersangka sampai saat ini belum dilakukan," katanya. Eko Ari Wibowo

TOPIK






Komentar Anda

Kirim