Komisi Perlindungan Anak Ancam Mengadu ke Polisi

Jum'at, 11 Agustus 2006 | 15:41 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:


Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mengancam melaporkan kasus dugaan malpraktik terhadap Sinta Bella ke Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya, apabila Dinas Kesehatan (dinkes) Kabupaten Bekasi menolak bertanggung jawab.

"Kalau Dinkes tidak mau bertanggung jawab, kasus ini, akan kami laporkan ke Polda Metrojaya," kata Sekretaris Jenderal Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, kemarin.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Sri Harijati Oetami menyatakan keinginannya untuk menyelesaiaan kasus itu secara kekeluargaan. "Mari kita selesaikan kasus ini secara kekeluargaan," katanya.

Oetami mengatakan, pihaknya tidak ingin penyelesaian kasus ini berlarut-larut. Mengenai permintaan Komna PA dan keluarga Sinta untuk menyediakan alat bantu jalan berupa kursi roda, Oetami mengatakan, hal itu dapat saja dipenuhi. "Gampang itu, Cuma kursi roda. Bupati juga pasti bisa menyediakan," ujarnya.

Sebelumnya, Tempo memberitakan orang tua Sinta Bella, murid kelas III Madrasah Ibtidaiyah Al-Huda Kampung Rawa Sapi, Jati Mulya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi mengadukan dugaan malpraktek ke Komnas PA. Ketika itu, 22 September 2005 lalu, Sinta mengikuti program Bantuan Imunisasi Anak Sekolah yang diadakan pihak sekolah. Setelah imunisasi korban lemas, tiga hari kemudian lumpuh.

Siswanto

TOPIK






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: