Pedagang Anak Divonis 15 Tahun Penjara

Senin, 14 Agustus 2006 | 16:15 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Pengadilan Negeri Bekasi menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap Suryati Fatimah, atas perkara perdagangan anak dan penganiayaan anak.

Sedangkan Teddy Agus Setiawan diganjar 9 tahun atas perkara perdagangan anak, Senin (14/8) sore. Masing-masing terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp 100 juta.

SISWANTO>






Komentar Anda

Kirim