close

Ketua KPUD DKI Jakarta Bebas

Kamis, 24 Agustus 2006 | 05:52 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:




Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah DKI Jakarta Muhamad Taufik yang dipidana karena terlibat korupsi, bebas dari lembaga pemasyarakatan (LP) Cipinang, Rabu (23/8). "Pak Taufik bebas (Rabu) pagi tadi sekitar pukul 09.00 dari LP Cipinang," kata Sapriyanto Reva, kuasa hukum Taufik kepada Tempo di Jakarta, kemarin.

Menurut Sapriyanto, kliennya dibebaskan setelah mendapat remisi atas masa tahanannya. Sehingga masa hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, yang divonis pengadilan terhadap Taufik tak harus dijalani seluruhnya. "Kalau yang menjalani enam bulan penjara saja bisa dapat remisi apalagi yang satu setengah tahun," katanya.

Sapriyanto mengemukakan keputusan penerimaan remisi diberikan saat hari kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus lalu. Selama menjalani tahanan, Taufik tidak mengeluhkan sesuatupun. Sapriyanto merasa gembira dengan pembebasan kliennya.

Taufik adalah terpidana kasus korupsi dalam pengadaan tiang bendera. PT Medikarsa Adi Sakti sesuai kontrak yang ditanda-tangani oleh Taufik seharusnya mengadakan tiang bendera dan benderanya sejumlah 9.100 batang dengan kontrak senilai Rp 4. 431.450.000. Namun dalam pelaksanaanya perusahaan yang ditunjuk tersebut hanya mengerjakan sebanyak 8.630 batang. Akibatnya negara dirugikan sebesar Rp 46,2 juta.

Muchamad Nafi, Indriani

  • Share on Facebook
  • Print
  • Send

Komentar Anda :

Kirim Komentar

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan