Ketua KPUD DKI Jakarta Bebas
Kamis, 24 Agustus 2006 | 05:52 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah DKI Jakarta Muhamad Taufik yang dipidana karena terlibat korupsi, bebas dari lembaga pemasyarakatan (LP) Cipinang, Rabu (23/8). "Pak Taufik bebas (Rabu) pagi tadi sekitar pukul 09.00 dari LP Cipinang," kata Sapriyanto Reva, kuasa hukum Taufik kepada Tempo di Jakarta, kemarin.
Menurut Sapriyanto, kliennya dibebaskan setelah mendapat remisi atas masa tahanannya. Sehingga masa hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, yang divonis pengadilan terhadap Taufik tak harus dijalani seluruhnya. "Kalau yang menjalani enam bulan penjara saja bisa dapat remisi apalagi yang satu setengah tahun," katanya.
Sapriyanto mengemukakan keputusan penerimaan remisi diberikan saat hari kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus lalu. Selama menjalani tahanan, Taufik tidak mengeluhkan sesuatupun. Sapriyanto merasa gembira dengan pembebasan kliennya.
Taufik adalah terpidana kasus korupsi dalam pengadaan tiang bendera. PT Medikarsa Adi Sakti sesuai kontrak yang ditanda-tangani oleh Taufik seharusnya mengadakan tiang bendera dan benderanya sejumlah 9.100 batang dengan kontrak senilai Rp 4. 431.450.000. Namun dalam pelaksanaanya perusahaan yang ditunjuk tersebut hanya mengerjakan sebanyak 8.630 batang. Akibatnya negara dirugikan sebesar Rp 46,2 juta.
Muchamad Nafi, Indriani




Komentar Anda :