Pemerintah Jakarta Perlu Perda
Sabtu, 02 September 2006 | 18:29 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Pemerintah DKI Jakarta perlu membuat peraturan daerah tentang larangan penggunaan telepon seluler saat mengemudi. Nurachman, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, hari ini mengatakan banyak kecelakaan terjadi akibat penggunaan telepon selular tersebut.
Menurut Nurachman, permintaan pembuatan perda sudah diajukan oleh polisi. Meski begitu, dia mengatakan penyusunan perda itu masih membutuhkan kajian mendalam dan masukan dari berbagai ahli.
YUDHA SETIAWAN





