Polisi Militer Temukan Mobil Batara
Senin, 04 September 2006 | 03:04 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Polisi Militer menemukan barang bukti mobil Mercedes-Benz, yang digunakan Kapten Batara Alex Bulo saat terjadi peristiwa penembakan Dadang Sunandar di jalan tol Kapuk pada 21 Juli.
Mercedes tipe A140 keluaran 2001 itu bernomor polisi B-1501-RI. Menurut Rio Alex Bulo, adik Batara, kepada koran ini sebelumnya, mobil itu telah dijual pada 5 Juli seharga Rp 82 juta.
Polisi Militer Kodam Jaya memiliki bukti bahwa kakak kandung Batara, Mika Alex Bulo, melakukan rekayasa penjualan mobil. Mobil berwarna merah tua ini adalah barang bukti yang dikemudikan Batara, Perwira Seksi I/Intel Batalion Infanteri 500/Raider Kodam V/Brawijaya, saat penembakan.
Polisi Militer sudah memeriksa sejumlah saksi yang terkait dengan mobil itu. Dari berita acara pemeriksaan yang diterima koran ini, saksi FL mengakui Mika merekayasa mobil itu seakan-akan telah dibeli oleh saksi lain berinisial TA alias C.
Surat perjanjian jual-beli dibuat awal Agustus. Namun, data yang tercantum di atas tanda tangan C dan Mika adalah 5 Juli 2006.
"Saya ikut menyaksikan Mika membuat surat perjanjian dan memberikan uang kepada C," ujar FL, yang diperiksa Selasa minggu lalu.
FL menuturkan, pada awal Agustus itu ia mengantar sepupunya, C, ke rumah Mika di Jalan Sumatera Nomor 19-A, Menteng, Jakarta Pusat. Saat itu ada empat orang yang menyaksikan pembuatan surat perjanjian jual-beli palsu itu: Mika, sang tuan rumah; C; FL; dan seorang lagi berinisial B.
"Saya dan C di rumah Mika sekitar satu hingga dua jam," ujar FL. Dia mengaku kenal Mika pada akhir Juli sejak Mika menawarkan mobil kepada C.
Menurut FL, Mika memberikan uang Rp 90 juta kepada C. Dari uang ini, B memperoleh Rp 12 juta. Sisanya dibawa oleh C.
Sejak Mika memberikan uang itu, menurut FL, C selalu menggunakan uang sekitar Rp 2 juta setiap hari. Kini sisanya sekitar Rp 40 juta. Uang sisa itu kemudian diserahkan oleh C kepada FL untuk dibelikan sepeda motor. Kebetulan C adalah makelar sepeda motor.
Tiga hari setelah memberikan uang kepada C, Mika menyerahkan Mercedes merah tersebut di daerah Mampang Prapatan. FL membantu menyervis mobil ini karena sudah melampaui batas 3.000 kilometer.
Mobil itu kemudian dibawa dan diservis di bengkel Mercy di kawasan T.B. Simatupang. Biayanya Rp 1,72 juta, yang dikeluarkan dengan bon tertanggal 16 Agustus.
Mobil Mercy yang menjadi barang bukti ini kini berada di Markas Pomdam Jaya. C yang mengemudikan mobil itu ditangkap oleh Pomdam pada Senin, 28 Agustus, pukul 13.00 WIB.
"Mobil ditemukan di depan Mal Ambassador, Casablanca, yang ke arah Tanah Abang," ujar Komandan Pomdam Jaya Kolonel CPM Iran Saepudin.
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, hingga saat ini Batara masih belum mengakui perbuatannya. Sejak 1 Agustus dia ditahan di Markas Pomdam Jaya.
Sebelumnya, dua saksi yang berada dalam satu mobil dengan Dadang ketika penembakan terjadi telah memberi kesaksian bahwa Batara yang menembak Dadang. Seorang penyidik bercerita, meski Batara tidak mengaku, Polisi Militer dapat membawa kasus ini ke Pengadilan Militer.
FANNY FEBIANA





