Polisi Bekuk Pengedar Ekstasi
Selasa, 05 September 2006 | 19:02 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya membekuk pengedar ekstasi Andri Christian alias Hendrik. Penangkapan yang dilakukan Kesatuan Psikotropika itu terjadi di Jalan Mangga Besar XI Taman Sari, Jakarta Barat, pada Jumat (1/9) sekitar pukul 23.30.
Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Arman Depari mengatakan dari tangan Hendrik polisi mendapatkan 100 butir ekstasi. Hendrik mengaku memperoleh barang haram tersebut dari Dedi. “Dia (Dedi) masih dalam pengejaran,” kata Arman, Selasa (5/9).
Menurut Arman tertangkapnya Hendrik setelah polisi menangkap beberapa pemakai ekstasi. Dari mereka diketahuilah nama Hendrik. Pemakai pertama yang ditangkap adalah Munawaroh alias Mona yang berhasil dijaring di Glodok Plaza, Jakarta Barat. Mona ditangkap karena kedapatan enam butir ekstasi.
Mona mengaku ekstasi itu dari David Setiawan. Polisi pun langsung mengejar dia. David berhasil dibekuk di Jalan Lodan, Jakarta Utara. Polisi menyita barang bukti enam butir ekstasi. David lalu mengaku kalau mendapat suplai pil ini dari Hendrik.
Muchamad Nafi





