Kejaksaan Tinggi Banten Terima Berkas Korupsi Bandara
Rabu, 06 September 2006 | 02:11 WIB
TEMPO Interaktif, Tangerang: Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten telah menerima berkas hasil penyidikan kasus dugaan penggelembungan dana pembebasan lahan untuk perluasan Bandara Soekarno-Hatta yang dikirim oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya Senin lalu.
"Sedang kami teliti," kata Kamal Sofyan, Kepala Kejaksaan Tinggi, kepada Tempo kemarin.
Di tempat terpisah, Aliansi Masyarakat Peduli Uang Rakyat (AMPUR) Tangerang juga mendesak agar kejaksaan tinggi secepatnya menuntaskan penanganan perkara itu. Proses cepat itu bertujuan menghapus munculnya persepsi negatif masyarakat.
"Penyidikan sudah memakan waktu hampir tiga bulan, tapi sampai saat ini perkara itu belum juga disidangkan," kata Kholid Mansyur, juru bicara AMPUR.
Polisi sudah menahan delapan orang tersangka terkait dengan kasus yang diperkirakan merugikan negara Rp 2,537 miliar itu. Pelanggaran dalam proses pembebasan lahan itu adalah terjadinya perubahan status tanah sawah menjadi tanah darat.
Dari pembebasan lahan seluas 80 hektare itu tanah darat dihargai Rp 150 ribu per meter persegi dan tanah sawah Rp 100 ribu per meter persegi. Sebesar 40 persen dari 80 hektare adalah tanah sawah. Namun, dalam pelaksanaannya tanah sawah dihargai dengan harga tanah darat.
Kedelapan tersangka kini mendekam di sel Polda Metro Jaya. Mereka adalah Ahmad Syafei (Lurah Selapajang), Nawawi (Lurah Benda), Hamka (mantan pegawai Badan Pertanahan Kota Tangerang), Aula Ismat Wahidin (pegawai dinas pertanian), Muhammad Nape (Camat Neglasari), Ahmad Dimyati (mantan Camat Benda), serta Rusmino dan Aryo, keduanya pegawai PT Angkasa Pura II yang bertugas sebagai tim penilai dalam proyek pembebasan lahan itu.
Wali Kota Tangerang Wahidin Halim kabarnya akan diperiksa polisi. Tapi hingga kini surat izin dari Presiden tak jelas kabarnya. Padahal pengajuannya, menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Komisaris Besar Sigit Sudarmanto pada akhir Juli lalu, sudah disampaikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
AYU CIPTA





