Warga Bojong Enggan Buka Blokade
Selasa, 12 September 2006 | 18:17 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Warga Desa Bojong, Klapanunggal, Kabupaten Bogor, enggan membuka barikade ke pintu masuk Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bojong yang telah ditutup paksa beberapa waktu lalu. Mereka meminta Surat Keputusan Bupati Bogor dicabut.
Surat Keputusan Bupati mengijinkan pengelola PT Wira Gunas Sejahtera menggunakan tempat itu sebagai tempat penampungan sampah. Warga kuatir, meskipun pengelola sudah angkat kaki, suatu saat tempat itu bisa dijadikan penampungan sampah lagi.
"Kami tetap tidak mengizinkan pihak Pemkab Bogor maupun PT WGS mengambil peralatan dari sini, sebelum Surat Keputusan Bupati dicabut," kata Naih, salah seorang pemuda setempat kepada Tempo hari ini.
Demi mencegah pemerintah Kabupaten Bogor dan pengelola mengevakuasi peralatan mereka pada malam hari, penduduk juga meninggikan barikade menjadi dua meter, panjangnya 15 meter. Barikade itu terbuat dari semen dan batu bata yang dibangun atas sumbangan warga.
Juru bicara pemerintah Kabupaten Bogor, M. Sjahuri, mengatakan mereka memahami keinginan warga. Tapi untuk mencabut SK itu tidak mudah, karena umumnya SK Bupati hanya dikeluarkan di awal dan tidak mungkin dicabut. "Prosedurnya, jika TPST Bojong
dibekukan izinnya, maka SK Bupati gugur dengan sendirinya, jadi tidak ada prosedur mencabut SK," katanya.
DEFFAN PURNAMA





